Katakini.com - Sudah sekian pekan, Indonesia sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Dan dalam Undang tersebut, dijabarkan secara detail dari kewenangan hingga sanksi pemberlakukan PSBB. Berikut ini salah satu penjelasan soal Karantina Rumah yang perlu diketahui oleh publik, yakni;
Pasal 50
Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.
Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.
Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.
Pasal 51
Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah.
Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Pasal 52
Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.