Ilustrasi
Katakini.com - Pergerakan kendaraan pribadi turut dibatasi saat pemberlakuan larangan mudik, mulai hari ini Jumat (24/4/2020). Kendaraan roda dua dan empat sudah tidak bisa lagi keluar-masuk ke wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020 atau hari ini.
"Saya baru cek di perbatasan Bekasi-Karawang yang sedang didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua," katanya dalam konpers di Jakarta, kemarin Kamis (23/4/2020).
"Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB, kemudian sepeda motor tadi saya lihat sepintas yang dari Jakarta sudah banyak yang keluar, besok sudah tidak adalah yang lewat di jalan nasional," katanya.
Mengenai `jalur tikus`, ia bilang tak perlu khawatir karena sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang diawasi.
"Selain sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi," katanya.