• Bisnis

YLKI Sebut Persyaratan Relaksasi Kredit Bingungkan Masyarakat

Eko Budhiarto | Rabu, 22/04/2020 08:31 WIB
YLKI Sebut Persyaratan Relaksasi Kredit Bingungkan Masyarakat  Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi

Katakini.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, pelaku Usaha UMKM dan pengemudi ojek online bingung terhadap persyaratan relaksasi kredit. Mereka membingungkan persyaratan `terdampak` covid-19, yang tidak memiliki kepastian parameter.

"Ada syarat-syarat tertentu, track record yang baik dari peminjam atau dia memang terdampak dalam covid-19, dan terdampak ini di lapangan bisa berbeda maknanya, baik secara ekonomi maupun terdampak positif," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di dalam sebuah diskusi teleconference, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Menurut Tulus, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat yang mengira otomatis mendapatkan relaksasi, dan berdampak pada telatnya pembayaran peminjaman yang akan menambah nominal denda. Kondisi itu, menurut Tulus, tak lepas dari buruknya komunikasi pemerintah pusat.

"Masyarakat menyimpulkan bahwa semua akan direlaksasi padahal faktanya tidak seperti itu, dan pada akhirnya konsumen kecewa," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti seharusnya pemerintah memberikan keleluasaan pembayaran kredit tidak hanya pada dua sektor tersebut, namun para debitur pinjaman online juga berhak mendapatkan perhatian lebih di tengah bencana non-alam ini.

"Pinjaman online (pinjol) tidak masuk dalam hal yang direlaksasi padahal mereka berdampak secara langsung karena dia masyarakat kecil yang mungkin utangnya Rp500 ribu-an tapi bunganya tinggi naik berpuluh-puluh persen," terang Tulus.

FOLLOW US