• Bisnis

Erick Hapus THR Petinggi BUMN

| Selasa, 21/04/2020 12:31 WIB

Erick Hapus THR Petinggi BUMN Menteri BUMN Erick Thohir

Katakini.com - Para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik jajaran direksi maupun komisaris tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Penghapusan THR tertuang dalam Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020.

Dalam surat tertanggal 17 April 2020 tersebut, Erick mengatakan penghapusan THR tersebut dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona yang belakangan ini semakin meluas.

Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Selasa (21/4).

Selain menghapus, Erick melalui surat tersebut juga mendorong BUMN untuk mengalokasikan semua anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR direksi dan dewan komisaris untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan yang terkait dengan penanggulangan virus corona.

Ia juga meminta direksi menerapkan kebijakan penghapusan THR pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkait pada BUMN.

Keywords :


THR BUMN
.
Erick Thohir