• News

Wahai PNS, THR Cair Paling Cepat 10 Hari Jelang Lebaran

Rizki Ramadhani | Senin, 20/04/2020 13:06 WIB
 Wahai PNS, THR Cair Paling  Cepat 10 Hari Jelang Lebaran Ilustrasi PNS

Katakini.com - Kabar gembira untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa Tunjangan Hari Raya 2020 paling cepat cair 10 hari sebelum Lebaran.

Tahun ini, Pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS eselon III ke bawah. Sementara eselon I dan II, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan DPR tidak mendapatkan THR. Keputusan ini dilakukan untuk menghemat APBN akibat tekanan pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.

"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujar Rahayu seperti dikutip media, Senin (20/4/2020).

Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Keywords :

FOLLOW US