• Bisnis

OJK Sebut Perbankan Indonesia Berstandar Internasional

Rizki Ramadhani | Sabtu, 18/04/2020 15:35 WIB
OJK Sebut Perbankan Indonesia Berstandar Internasional Ilustrasi Bank

Katakini.com - Perbankan nasional telah beroperasi sesuai standar dunia. Sebab, operasional perbankan di Tanah Air sudah menjamin keamanan dan prinsip kehati-hatian.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, perbankan Indonesia mendapat nilai tertinggi alias Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx). Skor tersebut berdasarkan penilaian Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan pada 27 Februari 2020 di Basel, Swiss. Penilaian tersebut diberikan karena perbannkan Indonesia sudah menerapkan Program Penilaian Konsistensi Peraturan (Regulatory Consistency Assessment Program/RCAP).

RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh Komite Basel untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Terdapat 28 yurisdiksi yang dinilai, termasuk Indonesia.

Menurut Anto, perbankan Indonesia dinilai telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor.

"Ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders," kata Anto, dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2020).

Sebelumnya, pada 2016 Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memperoleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.

Dengan telah ditetapkannya penilaian RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan China.

FOLLOW US