Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Katakini.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II ada kemungkinan akan digelar di wilayah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengisyaratkan hal tersebut.
Penerapan PSBB tahap ii bertujuan mengintensifkan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
"Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," kata Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas COVID-19 DPR RI di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Anies menjelaskan PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari. Namun kenyataannya wabah COVID-19 tidak dapat selesai selama dua pekan.
Anies menuturkan pemberlakuan PSBB DKI selama 14 hari sejak 10-23 April merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah COVID-19 dan lebih baik beraktivitas di rumah.
Jika diizinkan, Anies akan mengasumsikan penyebaran COVID-19 dalam jangka waktu panjang. Dengan demikian harus melanjutkan pemberlakuan PSBB untuk penanganan wabah corona di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau ternyata pendek, Alhamdulillah, tapi bila kita asumsikan pendek ternyata panjang maka kita akan keteteran," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies belum bisa memastikan hingga kapan wabah COVID-19 akan berlangsung karena di seluruh dunia pun belum selesai menangani virus corona itu. Bahkan, di Wuhan Tiongkok masih menghadapi masalah yang sama, padahal telah berlangsung sekitar empat bulan.