• News

Terdampak Covid-19, OJK Bisa Percepat Merger bank

Eko Budhiarto | Rabu, 01/04/2020 18:01 WIB
Terdampak Covid-19, OJK Bisa Percepat Merger bank Illustrasi

Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mempercepat merger bank atau lembaga jasa keuangan bila terkena masalah sistemik akibat wabah COVID-19.

“Kalau sampai harus masuk pengawasan intensif, ini perlu sembilan bulan, itu terlalu lama dalam kondisi darurat, ini harus cepat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, dalam kondisi normal pemegang saham masih punya hak untuk mencari penanam modal selama sembilan bulan. Namun, dalam kondisi darurat COVID-19 waktu sembilan bulan itu akan berlarut-larut sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Ini kami minta agar punya kewenangan lebih awal untuk melakukan merger kepada bank jika diperlukan. Tapi mudah-mudahan tidak seperti itu,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu itu salah satunya memberikan kewenangan kepada OJK melakukan merger lebih cepat. Kewenangan ini diberikan jika ada bank atau lembaga jasa keuangan bermasalah karena dampak COVID-19, yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Pasal 23 dalam Perppu itu menyebutkan dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, OJK diberi kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi. Ketentuan lebih lanjut terkait hal itu akan diatur dalam Peraturan OJK.

FOLLOW US