• News

Jokowi Berhentikan Evi Novrida Secara Tidak Hormat

Rizki Ramadhani | Kamis, 26/03/2020 21:46 WIB
Jokowi Berhentikan Evi Novrida Secara Tidak Hormat Evi Novida Ginting Manik

Jakarta, Katakini.com - Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat. Pemberhentian ini merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 per tanggal 23 Maret 2020.

Salinan surat tersebut dipastikan sudah berada di tangan Evi.

“Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.

Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

FOLLOW US