Ilustrasi
Jakarta, Katakini.com - Penundaan jadwal Pilkada Serentak 2020 membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum.
"Penundaan beberapa tahapan ini apakah nanti juga akan menunda hari pemungutan suara. Tentu karena ini ada di undang-undang kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Perppu, kata dia, dibutuhkan karena Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak tersebut digelar pada 23 September 2020.
"Karena kalau menurut pemahaman teman-teman bunyi 23 September itu ada di undang-undang juga, maka butuh pengaturan undang-undang atau Perppu yang paling sederhana sebenarnya," katanya.
Bawaslu pun lanjut Afifuddin sudah memberikan perspektif kepada KPU tentang penundaan sebagian tahapan yang perlu dilakukan mengingat penyebaran COVID-19, maupun adanya kemungkinan terjadinya penundaan hari pemilihan.
"Kita sekarang dihadapkan dengan situasi yang tidak menentu karena perkembangan dan kelanjutan kasus virus ini, harapan kita tentu sebenarnya bisa segera berakhir, tapi kan kita tidak tahu juga, intinya kita kan menyesuaikan situasi di luar tahapan," ujarnya.
KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.