Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pencarian dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah COVID-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Diketahui, Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
Sementara itu, tersangka Harun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 17 Januari 2020.
"Khusus para DPO Nurhadi dan kawan-kawan pasca putusan praperadilan yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silakan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencarian di 13 titik terhadap Nurhadi dan Harun Masiku.