• News

Lawan Corona, Transportasi Publik di Ibukota Dibatasi

| Minggu, 22/03/2020 11:45 WIB
Lawan Corona, Transportasi Publik di Ibukota Dibatasi Suasana di dalam KRL Commuter Line

Jakarta, Katakini.com - Guna mencegah laju penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota jakarta dan sekitarnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI terkait pembatasan layanan transportasi publik.

Dari hasil koordinasi tersebut disepakati bahwa pembatasan transportasi umum tidak hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD Provinsi DKI Jakarta, namun kini juga meliputi kereta commuter (KRL).

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (21/3/2020) malam.

Jumlah perjalanan KRL, kata Syafrin, akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Pembatasan layanan KRL dan jumlah perjalanan akan berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020.

Diketahui, sebagai upaya pengendalian wabah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama 2 minggu ke depan. Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Pembatasan juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan headway (jarak antarmoda) layanan untuk menjaga jarak aman antarpenumpang (social distancing measure).

Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT. Sedangkan, layanan non BRT (Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan) akan dihentikan sementara.

"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.

Selain itu, lanjut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara. Berbagai langkah ini diambil agar semakin kecil potensi penyebaran Covid-19 di sektor perhubungan.

FOLLOW US