Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Jakarta,Katakini.com - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
Dalam Diktum Kedua Kepmenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tanggal 18 Maret 2020 ini menjelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, dan awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (19/3).
Ida mengutip Diktum Keenam Kepmenaker mengatakan "Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatannya."
Penghentian sementara juga berlaku untuk layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan.
“Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini,” ujar Ida.