Jakarta, Katakini.com - Pembahasan RUU Omnibus Law terancam ditunda menyusul masifnya penyebaran virus corona.
"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat sehingga rentan terjadi penularan COVID-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Menurut dia, setelah masa reses berakhir pada 23 Maret 2020, DPR RI dipastikan akan membahas RUU Omnibus Law. Namun belum ditentukan dibahas secara tatap muka atau virtual.
Dia menjelaskan dalam tata laksana pembahasan RUU, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.
Setelah itu menurut dia, draf RUU tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan tahap selanjutnya adalah Rapat Paripurna digelar untuk mengumumkam RUU tersebut.
"Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah," ujarnya.