• News

KPK Temukan Mark-Up Klaim BPJS Kesehatan oleh Ratusan RS

Firman Hakim | Minggu, 15/03/2020 21:05 WIB

KPK Temukan Mark-Up Klaim BPJS Kesehatan oleh Ratusan RS BPJS Kesehatan (Istimewa)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat 898 atau nyaris 900 rumah sakit (RS) di Indonesia yang kelasnya tidak sesuai dengan keadaan sesugguhnya.

Mark-up kelas itu dilakukan agar mendapat klaim yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini merupakan salah satu temuan dari kajian yang dilakukan KPK terkait tata kelola dana jaminan sosial kesehatan.

"Dari 7000 RS, di-review langsung oleh Kemkes, didapatkan 898 RS yang tidak sesuai dengan kelasnya. Tapi ketetapan kelas RS ditentukan oleh Dinkes dengan otonomi daerah, tidak bisa Kemkes mengoreksi," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan, kelas rumah sakit ditetapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Kelas rumah sakit, katanya, menentukan nilai klaim yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tersebut.

Semakin tinggi kelasnya, semakin tinggi pula nilai klaim. Pada 2018 lalu, KPK bersama Kemkes sempat mendatangi enam RS di sejumlah daerah untuk memastikan implementasi kelas ini. Dari enam RS yang disatroni, empat RSdi antaranya tidak sesuai dengan kelasnya. Akibatnya terjadi pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp 33 miliar per tahun.

"Kita hitung setahun itu 4 RS yang beda kelas dengan realita. Kelasnya mengklaim A, B, atau C dengan realitanya itu dapat sekitar Rp 33 miliar overpayment. Dia mengklaim di kelas yang sarana maupun orangnya sebenarnya tidak di kelas itu," kata Pahala.

Jumlah overpayment atau pembayaran berlebih itu dapat melonjak lebih tinggi jika dihitung secara nasional. Dengan 898 rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya, BPJS Kesehatan harus membayar overpayment sekitar Rp 6,6 triliun lebih.

"Kita hitung kalau 898 RS, katakanlah turun kelas semua, dan dari 4 dari 6 RS yang kita temui tidak sesuai kelasnya atau overpayment-nya itu Rp 33 miliar setahun, kita estimasi paling tidak efisiensi Rp 6 triliun sampai Rp 6,6 triliun kita dapat kalau semua diturunin," Pahala menambahkan.

Untuk itu, KPK meminta Kenkes dan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Untuk itu, Kemkes diminta memperbaiki regulasi terkait dengan klasifikasi dan perizinan RS.

"Oleh karena itu surat Menkes bilang 898 tolong sekarang Anda konfirmasi. Pilihannya cuma dua, lengkapi sarana dan prasarana atau anda turun kelas. Kita minta tindak lanjutnya dong, kalau kelasnya enggak sesuai mau ngapain, turunin kelasnya atau paksa supaya fasilitas kesehatannya memenuhi," tutur Pahala.

Penyesuaian kelas rumah sakit ini penting untuk menutup inefisiensi BPJS Kesehatan. Setidaknya, kata Pahala, BPJS Kesehatan dapat menghemat sekitar Rp 6,6 triliun jika membayar secara tepat seluruh klaim dari RS sesuai dengan kelasnya.

"Kita dorong Kemkes untuk menindaklanjuti ini. Dari 898 itu bagaimana sekarang? Yang diturunin jadi berapa. Alasannya itu yang nurunin dinas (Dinkes). Ya, tapi sudah di-review. Kalau overpayment yang rugi ya BPJS," tegas Pahala.

Keywords :


KPK BPJS Kesehatan
.
RS