• News

Dua Karung Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia

Rizki Ramadhani | Rabu, 12/02/2020 15:38 WIB
Dua Karung Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia Puluhan Kg Sabu, Bareskrim Polri Bongkar Narkoba

Jakarta, Katakini.com - Mabes Polri membongkar peredaran gelap narkotika jenis Methamphitamine (Sabu) jaringan Internasional, Malaysia-Indonesia.

"Ini sindikat Malaysia ke Bengkalis, Dumai, Pekanbaru, Jambi, Medan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dalam kasus ini, polisi menyita puluhan kg narkoba jenis sabu dan pil ektacy. Juga menciduk tersangka di berbagai pokasi.

Krisno menjelaskan kronologi pengungkapan pada awal Januari 2020, Tim 1 Satgas NIC Direktorat Narkoba Polri mendapat info dari warga bahwa di wilayah Pekanbaru ada jaringan pengedar yang hendak menyelundupkan narkoba jenis Sabu dan Ektacy. Yakni dari Malaysia melalui laut Pekanbaru.

Bersama Polres Dumai dan Polda Riau, Satgas NIC Bareskrim Polri pada Selasa, (21/1/2020) sekitar pukul 09.30 WIB membuntuti 1 mobil avanza menuju penginapan Rainbow Pekanbaru.

"Mereka diduga akan melakukan transaksi Sabu. Kemudian dilakukan pengejaran sampai jalan Hang Tuah kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, mereka berhasil ditangkap," jelasnya.

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni Jon, Udin, dan Daus, berikut di dalam mobil terdapat satu 1 berisi 15 bungkus/15 Kg narkotika jenis sabu dan 20 butir pil ektacy. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba Mabes Polri.

Berdasarkan pengembangan, jelas Krisno, diperoleh keteranhan akan ada penyelundupan kembali oleh beberapa jaringan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Dumai.

Kemudian polisi kembali melakukan penyelidikan di wilayah Dumai dan Bengkalis. Juga melakukan profiling terhadap sindikat yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Pada Selasa, 4 Februari di Simpang Bangko, Bukit Kapur, Bengkalis. Dua tersangka ditangkap atas nama MBO dan Panjul, berikut dua karung narkotika jenis Sabu berisi 25 bungkus seberat 25 Kg," bebernya.

"Dari introgasi tersangka, diketahui Narkoba keseluruhan sebanyak 30 bungkus/30Kg dan sudah dibagi dua. Setelah dibagi, masih ada 5 Kg yang masih disimpan oleh seseorang," jelas Krisno.

Lantas pada 5 Februari 2020 di kecamatan Dumai Timur, polisi menciduk seseorang bernama Tulang membawa Sabu 5 Kg yang ditanam di ladang.

Lima hari kemudian, di SPBU Teluk Binjai, Dumai Timur berhas ditangkap tersangka Riki dan SIS membawa barang bukti sabu sebanyak 14 Kg.

FOLLOW US