• News

Soal Kewarganegaraan Eks ISIS, DPR Bersandar kepada UU No 12/2006

Ananda Nurrahman | Senin, 10/02/2020 16:05 WIB
 Soal Kewarganegaraan Eks ISIS,  DPR Bersandar kepada UU No 12/2006 Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Katakini.com - DPR bersandar kepada UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan guna menentukan status kewarganegaraan WNI eks ISIS.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan perihal pemulangan Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam ISIS, hendaknya mengacu kepada aturan UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 12/2006 itu, orang asal Indonesia yang tergabung atau pernah tergabung ISIS secara otomatis dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

"Kita masih mengacu pada UU Nomor 12/2006. Di pasal 23, disebutkan jelas soal warga negara yang kemudian berperang dengan di tempat lain di negara lain," kata politisi Partai Gerindra itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/02/2020).

Pasal 23 huruf d UU Nomor 12/2006 menyatakan: WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Pasal 23 huruf f UU Nomor 12/2006 menyatakan: WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Terkait dengan anggota keluarga orang asal Indonesia eks-ISIS, apakah masih WNI atau tidak, dia menyatakan, hal itu juga masih perlu dikaji secara lebih mendalam.

FOLLOW US