• Ototekno

Pemerintah India Mengakhiri Pemadaman Internet Kashmir

Syafira | Sabtu, 25/01/2020 19:41 WIB
Pemerintah India Mengakhiri Pemadaman Internet Kashmir Ilustrasi Internet

Jakarta, Katakini.com - Layanan internet dipulihkan di wilayah Kashmir India mulai Sabtu setelah pemadaman listrik lima setengah bulan yang diberlakukan pemerintah tetapi media sosial akan tetap diblokir.

Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memberlakukan pemadaman komunikasi pada awal Agustus ketika ia menanggalkan bagian Kashmir yang dikuasainya, satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di negara itu dari otonomi parsialnya.

India juga memberlakukan jam malam, mengirim puluhan ribu pasukan tambahan dan menahan puluhan pemimpin politik Kashmir dan lainnya, banyak dari mereka masih dalam tahanan, yang mengundang kecaman di luar negeri.

Akses internet akan dipulihkan pada hari Sabtu nanti tetapi hanya ke 301 situs web yang disetujui pemerintah yang mencakup publikasi dan platform berita internasional seperti Netflix dan Amazon.

"Akses hanya akan terbatas pada situs yang masuk daftar putih dan tidak ke aplikasi media sosial apa pun," kata departemen dalam negeri Jammu dan Kashmir dalam pemberitahuan dilansir The National.

"Akses data ponsel juga akan dipulihkan tetapi terbatas pada koneksi generasi kedua (2G) yang lebih lambat," tambah departemen itu.

Akses internet juga sementara ditangguhkan di bagian lain negara itu selama protes baru-baru ini terhadap undang-undang kewarganegaraan baru.

Sejak Agustus kebebasan bergerak di Kashmir yang sangat termiliterisasi secara bertahap telah dipulihkan karena memiliki jangkauan telepon seluler, tetapi selain dari segelintir lokasi, tidak ada akses internet reguler.

Ini membuat hidup lebih sulit bagi tujuh juta penduduk di kawasan itu dan membuat ekonomi lokal sulit.

Pemerintah Modi mengatakan bahwa pemadaman listrik itu untuk alasan keamanan, yang bertujuan membatasi kemampuan militan bersenjata - yang katanya didukung oleh musuh bebuyutan Pakistan - untuk berkomunikasi.

Mahkamah Agung mengkritik pemerintah awal bulan ini atas tindakan tersebut, menyebutnya sebagai "pelaksanaan kekuasaan yang sewenang-wenang".

Pengadilan juga mengatakan bahwa memiliki akses ke internet "merupakan bagian integral dari hak individu untuk kebebasan berbicara dan berekspresi".

Kashmir telah dibagi antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan pada tahun 1947, dan telah menjadi percikan dua perang dan banyak gejolak antara dua musuh bersenjata nuklir.

Pemberontakan berdarah melawan pemerintahan India yang telah berkecamuk di kawasan Himalaya yang indah selama beberapa dekade telah menewaskan puluhan ribu orang, kebanyakan warga sipil.

FOLLOW US