Rabu, 04 Nov 2026 • 23:27 WIB
Info MPR

Plt. Sesjen MPR Pimpin Deklarasikan Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif

Plt. Sesjen MPR Pimpin Deklarasikan Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif Seremonial Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif, di Lingkungan Sekretariat jenderal MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Ruang delagasi Gedung Nusantara 5 Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral MPR RI Heri Herawan, memimpim Seremonial Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif, di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Ruang delegasi Gedung Nusantara 5 Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/11/26).

Seremonial Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi menjadi penanda pencatatan kepentingan pribadi pegawai Setjen MPR pada aplikasi SIMPATIK telah mencapai 100 persen.

Ikut hadir pada acara tersebut Plt. Deputi bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Dr. Wachid Nugroho, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, serta perwakilan Inspektorat Setjen DPD RI. 

Dalam sambutannya Heri Herawan SH, antara lain mengatakan, pencatatan kepentingan pribadi bukan upaya mencari-cari kesalahan. Pencatatan kepentingan pribadi merupakan langkah penting untuk mengenali potensi konflik kepentingan sejak dini. Kebijakan ini melindungi pegawai, menjaga objektivitas pengambilan keputusan, serta memelihara kepercayaan publik.

Sebagai institusi yang mendukung MPR RI, Sekretariat Jenderal MPR menurut Heri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Karena itu Heri berpesan para pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen, agar menjadi teladan dalam keterbukaan dan integritas.  

Kepada Sahabat SiPatik, Heri meminta teruslah menjadi penggerak dan tempat bertanya yang nyaman bagi rekan-rekan. Dan kepada seluruh pegawai, Heri mendorong untuk terus melaksanakan pencatatan kepentingan pribadi secara jujur, lengkap, dan bertanggung jawab, serta lakukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan.

”Saya minta implementasi pengelolaan konflik kepentingan ditindaklanjuti secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, khususnya dalam merumuskan mekanisme penghargaan dan sanksi,” ujar Plt. Sesjen MPR. 

Sebagai penegasan dan deklarasi, Heri Herawan menyampaikan bahwa pencatatan daftar Kepentingan telah dilaksanakan oleh 418 pegawai, atau dengan kata lain 100% pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI telah menyelesaikan pencatatan tersebut. Capaian tersebut, katanya patut disyukuri dan jaga. 

”Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Efektif, para Sahabat SiPatik, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mendampingi dan mendorong pegawai untuk menyelesaikan pencatatan. Semoga kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni semata. Momentum hari ini harus menjadi komitmen bersama bahwa integritas dibangun melalui keterbukaan, kesadaran, dan konsistensi,” tutupnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI Anies Mayangsari Muninggar menyampaikan, upaya pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI telah dilakukan dalam beberapa langkah konkret.

Pada 6 Oktober 2026, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026, tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Selanjutnya, tanggal 8 Oktober 2026, diluncurkan Aplikasi SIMPATIK, memperkenalkan maskot SiPatik, serta menetapkan Sahabat SiPatik. 

Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, dalam Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif itu dilakukan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Pribadi oleh perwakilan pimpinan dan unit atau area berisiko tinggi, serta penandatanganan Daftar Risiko Konflik Kepentingan oleh perwakilan unit kerja. Penandatanganan ini diharapkan menjadi wujud keteladanan dan kesungguhan dalam menerapkan prinsip keterbukaan serta menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

”Kami menyadari bahwa 100 persen pencatatan adalah awal. Langkah berikutnya adalah menjaga agar data tetap mutakhir, melakukan analisis dan pemetaan atas kepentingan yang telah dicatat, mengelolanya dalam setiap pengambilan keputusan terutama pada area berisiko tinggi, serta terus mendampingi pegawai melalui Sahabat SiPatik,” pungkasnya.

Video