Rabu, 04 Nov 2026 • 19:22 WIB
News

Prabowo Perintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal

Prabowo Perintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Foto:Setneg)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang dinilai berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Prabowo meminta proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Arahan tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan terbuka. Seluruh fakta dalam perkara tersebut harus diungkap melalui proses penyidikan yang sesuai aturan.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).

Selain meminta pengusutan dilakukan secara tuntas, Prabowo juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak sampai mengganggu tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.

Video