• News

KPK Panggil Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB

M.Habib Saifullah | Jum'at, 30/10/2026 13:11 WIB

KPK Panggil Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto bernama Nera Susanto pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Nera Susanto bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NS (Nera Susanto)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10). 

Selain Nera, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka ialah Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Eka Andriyanto; staf keuangan dari tersangka Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB/PT Erlangga Jala Persada/PT Trans Lintas Selaras, Tari Oktoavia.

Kemudian karyawan swasta, Vanessa Annisa Utami; Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban, Monica Utari Mariana; dan karyawan swasta, Nursadriani.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi DSP kebencanaan di BNPB. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

DSP merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Sumatera.

Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menduga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP justru diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.

KPK juga menduga aliran dana dari pengadaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee kepada penyedia untuk memperoleh paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.