• News

New York Sahkan UU Lindungi Anak dari Chatbot AI

M.Habib Saifullah | Jum'at, 30/10/2026 05:30 WIB

New York Sahkan UU Lindungi Anak dari Chatbot AI Menatap anak-anak menggunakan ponsel (FOTO: FREEPIK)

JAKARTA - Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang yang bertujuan melindungi anak di bawah umur dari fitur tertentu pada chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) serta memperkuat keamanan kamera pemantau bayi yang terhubung ke internet.

"Gubernur Kathy Hochul hari ini menandatangani dua undang-undang untuk melindungi anak-anak New York dari meningkatnya risiko chatbot kecerdasan buatan dan kamera pemantau bayi yang terhubung ke internet di rumah, kamar bayi, dan ruang bermain mereka," menurut pernyataan kantor gubernur pada Rabu.

Undang-undang pertama melarang perusahaan menyediakan fitur chatbot berbasis AI kepada pengguna berusia di bawah 18 tahun yang menyimulasikan hubungan pertemanan atau romantis.

Perusahaan itu juga diwajibkan memverifikasi usia pengguna, menurut pernyataan tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai denda hingga 25.000 dolar AS (sekitar Rp454,4 juta) berdasarkan gugatan yang diajukan jaksa agung negara bagian dan diputuskan oleh pengadilan.

Undang-undang kedua mewajibkan kamera pemantau bayi baru yang terhubung ke internet dilengkapi perlindungan untuk mencegah akses visual atau penyadapan audio tanpa izin.

Perangkat yang dijual di negara bagian tersebut juga harus dilengkapi label peringatan yang menyatakan bahwa perangkat terhubung ke internet serta menyarankan pengguna memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia, menurut pernyataan itu.

Ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut akan mulai berlaku 90 hari setelah ditandatangani.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti