Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka. (Foto: Antara)
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi penindakan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton. Operasi berskala besar ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut," ujar Kapolri di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, pada Jumat.
Kronologi Pergerakan Kapal MT Global 168
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif terhadap kapal tanker MT Global 168 yang melintasi sejumlah perairan regional:
Dalam proses pemantauan tersebut, petugas menemukan adanya kejanggalan atau anomali pada sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System / AIS) kapal. Kapal tersebut diketahui memancarkan dua identitas berbeda, yakni sebagai kapal tanker MT Global dan Gross Dolphin.
Setelah terdeteksi sempat mengalami penurunan kecepatan di kawasan Laut Andaman, tim gabungan akhirnya berhasil melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan sebelum sempat memasuki Pelabuhan Port Klang di Malaysia.
Barang Bukti dan Dampak Penyelamatan
Dari hasil penggeledahan di atas kapal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting serta pihak-pihak yang diduga terlibat:
Kapolri menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ketamin, berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas.