• Info DPR

DPR Minta Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

M.Habib Saifullah | Jum'at, 23/10/2026 12:13 WIB

DPR Minta Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo. Foto: elvis/kwp/katakini

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), khususnya di kawasan hunian yang banyak ditempati warga asing.

Desakan tersebut disampaikan menyusul operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang berujung pada pemeriksaan 45 WNA. Yanuar menilai, langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Menurut dia, pengawasan terhadap WNA tidak cukup dilakukan setelah muncul keluhan warga. Imigrasi perlu membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai warga merasa tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. WNA yang terbukti melanggar aturan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Yanuar dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Berdasarkan laporan Ditjen Imigrasi, dari 45 WNA yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 41 orang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA).

Satu orang memegang izin kunjungan, dua orang diketahui mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay, sedangkan satu orang lainnya tidak memiliki identitas.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mendata 88 orang yang masuk kategori pengungsi atau pencari suaka.

Yanuar menilai, data tersebut perlu menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menelusuri keabsahan dokumen dan kesesuaian aktivitas para WNA dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pemeriksaan juga perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal, termasuk yang diterbitkan berdasarkan investasi.

“Setiap WNA harus menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk deportasi apabila memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Legislator PKS itu juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan pelecehan, intimidasi, maupun gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti.

Dia menekankan, setiap laporan harus diperiksa secara profesional dengan mengedepankan pembuktian hukum. Dengan begitu, penanganan persoalan tidak berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Meski demikian, Yanuar mengingatkan agar penegakan aturan tidak dilakukan secara diskriminatif. Status sebagai warga negara asing, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seseorang sebagai pelanggar hukum.

“Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang. Indonesia menghormati hak asasi manusia, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia juga wajib menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Yanuar berharap, kasus di Kalibata City menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen Imigrasi untuk memperbaiki pola pengawasan, terutama di kawasan hunian dengan konsentrasi WNA yang tinggi.

Dia meminta agar operasi pengawasan diikuti pemantauan lanjutan dan penyampaian hasil penindakan secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa berulang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jangan menunggu keresahan masyarakat berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih serius. Pengawasan harus diperkuat sejak dini agar ketertiban terjaga dan setiap orang asing yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan,” pungkasnya.