• Info DPR

Legislator Desak Korporasi Asing yang Terlibat Karhutla Ditindak Tegas

M.Habib Saifullah | Rabu, 21/10/2026 12:30 WIB

Legislator Desak Korporasi Asing yang Terlibat Karhutla Ditindak Tegas Ilustrasi - pemadaman Karhutla (Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan)

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Dia meminta penyidikan dilakukan menyeluruh agar korporasi yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Robert menilai, pengusutan dugaan keterlibatan pihak asing penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki investasi besar di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Robert di Jakarta, Rabu (21/10).

Politikus Golkar itu menegaskan, investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Setiap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau lalai mencegah kebakaran di wilayah konsesinya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, aktivitas investasi seharusnya memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat, bukan justru menimbulkan bencana ekologis yang dampaknya ditanggung warga.

“Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan,” tegasnya.

Robert juga menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan sawit oleh investor asing di Indonesia. Mengacu pada laporan industri Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok usaha asal Malaysia dan Singapura.

Dia turut menyinggung besarnya arus investasi asing di sektor pertanian. Data yang dikutipnya menyebutkan, realisasi penanaman modal asing di sektor tersebut pada periode 2015 hingga Maret 2021 mencapai 9,5 miliar dolar AS. Sementara investasi hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut menembus Rp44,4 triliun.

Bagi Robert, besarnya nilai investasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kata dia, merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu kerusakan ekosistem, kabut asap lintas batas, serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Dia pun mendorong penerapan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), serta proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan hukum.

"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati. Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas,” ujarnya.

Selain penindakan, Robert meminta Bareskrim Polri membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan. Dia berharap identitas korporasi yang terlibat dapat diumumkan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi,” serunya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat Daya itu juga meminta pemerintah mengaudit konsesi perkebunan milik perusahaan penanaman modal asing (PMA). Audit diperlukan untuk memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, serta pengelolaan tata air, khususnya di lahan gambut.

Robert menambahkan, seluruh investor harus menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning serta memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla di Indonesia. Namun, dia belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya karena proses penyidikan masih berlangsung.

Suyudi menyebut penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur asing maupun dalam negeri. Dia juga mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.