Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan (Foo: Humas MPR)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Ia menilai, kebakaran yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola kehutanan dan kesiapan pemerintah mencegah api meluas.
Johan menegaskan, pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, tidak bisa terus menjadikan kemarau panjang, fenomena El Niño, maupun sulitnya medan pemadaman sebagai alasan tanpa menunjukkan hasil nyata di lapangan.
“Saya ingin bertanya secara terbuka, sampai kapan kita, rakyat Indonesia, akan menghirup asap yang sangat menyakitkan ini?” ujar Johan dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).
Legislator PKS itu menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya rapat koordinasi atau penjelasan pemerintah. Hasil nyata di lapangan, mulai dari kecepatan memadamkan api, menekan jumlah titik kebakaran, hingga melindungi masyarakat dari paparan asap, harus menjadi tolok ukur utama.
“Keberhasilan pemadaman hutan sangat ditentukan oleh seberapa banyak titik api yang berhasil kita padamkan, seberapa cepat kita bisa memadamkan api itu, dan seberapa bisa kita melindungi rakyat Indonesia dari akibat-akibat buruk dari asap yang dihisap ini. Bukan dari banyaknya rapat, bukan dari panjangnya penjelasan,” tegasnya.
Johan mengingatkan, karhutla bukan semata persoalan teknis pemadaman, melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Anak-anak dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling berisiko ketika kualitas udara memburuk akibat kebakaran yang terus berulang.
Karena itu, Johan meminta Menteri Kehutanan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pencegahan dan penanganan Karhutla.
Ia bahkan mendesak menteri terkait menunjukkan sikap bertanggung jawab apabila belum mampu menjalankan mandat perlindungan hutan secara optimal.
“Saran saya, segera menghadap Pak Presiden, minta maaf bahwa Anda belum bisa melaksanakan tugas itu. Jangan sampai karena kelemahan dan kelalaian saudara, masyarakat Indonesia ini menghirup asap yang tidak sehat dan tidak terpenuhi hak konstitusionalnya,” katanya.
Selain mengevaluasi kinerja pemerintah, Johan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran. Penindakan, menurutnya, harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan atau korporasi yang terlibat.
Ia menegaskan, kepentingan bisnis tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang merusak hutan.
“Tidak boleh ada hak istimewa bagi perusak hutan,” tandasnya.
Johan juga menyoroti dampak karhutla yang berpotensi melampaui batas wilayah Indonesia. Selain mengganggu kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan, asap yang menyebar ke negara tetangga dapat merugikan hubungan regional sekaligus memperburuk citra Indonesia dalam pengelolaan lingkungan.
Untuk itu, ia mendorong pembenahan sistem pencegahan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta evaluasi penggunaan anggaran penanganan karhutla.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan sumber daya yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan langkah pencegahan yang efektif.
Johan tidak ingin anggaran dan tenaga terus terkuras untuk penanganan darurat setiap kali kebakaran terjadi, sementara akar persoalan tidak diselesaikan.
Menurutnya, pemerintah harus mampu memutus siklus karhutla yang berulang setiap musim kemarau. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh kesanggupan mencegah kebakaran sejak dini agar masyarakat tidak terus menjadi korban asap.