Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari untuk membuka secara terang benderang polemik dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Doli mengaku telah mengumpulkan dokumen, rekaman video, serta catatan pembahasan aturan tersebut saat dirinya menjabat Ketua Komisi II DPR RI pada 2023.
Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, ketentuan yang kini dipersoalkan itu tidak tercantum dalam dokumen yang diterima DPR maupun materi yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami sudah punya data, kami sudah punya videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Pernyataan itu disampaikan Doli setelah Hasyim membantah dugaan pasal selundupan dan menyebut Doli serta sejumlah pihak pernah terlibat dalam pembahasan aturan tersebut.
Doli tidak menampik adanya RDP antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu. Namun, ia menegaskan keberadaan forum rapat tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap ketentuan dalam PKPU telah dibahas secara khusus.
Menurut dia, DPR menerima surat permohonan konsultasi dari KPU pada 15 September 2023. Dalam dokumen yang diterimanya, Pasal 18 ayat (3) tersebut disebut tidak tercantum dalam daftar perubahan yang disampaikan kepada DPR.
“Menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, yang resmi kami terima,” ujarnya.
Doli menyatakan siap membeberkan kronologi kemunculan pasal tersebut, termasuk membandingkan dokumen sebelum dan sesudah pembahasan. Ia meminta pimpinan Komisi II DPR segera menjadwalkan RDP bersama seluruh penyelenggara pemilu agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” tegasnya.
Doli menambahkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya untuk mengonsolidasikan data dan keterangan terkait proses penyusunan PKPU tersebut.
Ia menyerahkan keputusan mengenai waktu pelaksanaan RDP kepada pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan DPR. Namun, menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut transparansi pembentukan aturan pemilu.
Polemik tersebut kembali mengemuka setelah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dipersoalkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.