• Info MPR

Setjen MPR Rilis Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan Digital Dorong Tata Kelola Transparan

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 09/10/2026 15:14 WIB

Setjen MPR Rilis Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan Digital Dorong Tata Kelola Transparan Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Guna memitigasi risiko pelanggaran integritas, Sekretariat Jenderal MPR RI melalui Inspektorat resmi merilis Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK) sekaligus mengukuhkan Sahabat SiPatik. Langkah strategis ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pencegahan konflik kepentingan yang terukur, digital, dan berkelanjutan.

Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan menyampaikan, bahwa hadirnya aplikasi SIMPATIK ini menjadi hal yang ditunggu pasca lahirnya Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pencatatan Konflik Kepentingan, dalam aturan tersebut pengelolaan konflik kepentingan harus lebih terstruktur dan tercatat. 

Heri Herawan menambahkan bahwa setiap organisasi yang bekerja untuk publik pasti berhadapan dengan satu kenyataan, yakni konflik kepentingan yang kerap dianggap hal yang wajar dan biasa muncul pada siapa saja, dan jabatan apapun.

Konflik kepentingan bukan semata-mata soal niat buruk, melainkan sering kali muncul dari hubungan kekerabatan, pertemanan, latar belakang pekerjaan sebelumnya, atau kepentingan pribadi yang tidak kita sadari. 

Dengan peluncuran Aplikasi SIMPATIK ini, Heri Herawan mengaku bangga sebab kini pengelolaan konflik kepentingan di Sekretariat Jenderal MPR RI memiliki satu sistem resmi yang tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Bersama SiPatik, kita beralih dari kebiasaan lama yang baru dibicarakan ketika sudah timbul masalah menjadi budaya pengungkapan sejak awal. Kemudian SiPatik sebagai maskot resmi. Melalui maskot ini, pesan integritas ini hadir dengan wajah yang bersahabat, mudah diingat, dan dekat dengan seluruh pegawai,” ujarnya. 

Termasuk pengukuhan Sahabat SiPatik, Heri memandang Sahabat SiPatik di setiap unit kerja hadir sebagai penggerak, penghubung, dan pendamping pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan. Sebab menurutnya, secanggih apa pun teknologi, sistem tidak akan berjalan tanpa peran manusia. 

"Oleh karena itu, saya berikan amanah ini, jadilah tempat bertanya yang aman bagi rekan-rekan Anda, jadilah pendengar yang bijak, dan jadilah teladan dalam keteguhan integritas. Penatapan yang kita lakukan hari ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan sebuah kepercayaan yang diberikan organisasi kepada Anda semua,” ujarnya. 

Terakhir, Heri menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan bukan ditujukan untuk mencari-cari kesalahan atau menghakimi sesama rekan kerja. Namun untuk melindungi pegawai dari situasi yang dapat menjerumuskan, melindungi pimpinan dari keputusan yang diragukan objektivitasnya, dan melindungi lembaga dari hilangnya kepercayaan publik.

“Pimpinan juga harus memberikan dukungan penuh dan memastikan tidak ada intimidation atau rasa cemas. Pegawai dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena sudah ada regulasi yang melindungi mereka. Ketika seseorang menyampaikan atau mendeklarasikan konflik kepentingan, mereka berada di bawah perlindungan aturan yang jelas. Jadi tidak usah khawatir, tetap semangat,” tandasnya. 

Sementara itu, Inspektur Sekretariat Jenderal MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, menyampaikan, pengembangan aplikasi SIMPATIK, perancangan maskot, pengukuhan Sahabat SiPatik hingga penciptaan jingle resmi merupakan hasil karya mandiri pegawai internal Setjen MPR RI melalui kolaborasi lintas unit. 

Hal tersebut kata Anies, yakni demi pemetaan konflik kepentingan terhadap setidaknya 430 pegawai Setjen MPR RI, karenanya Inspektorat membentuk agent of change di setiap unit kerja yang dinamakan Sahabat SiPatik. Perwakilan ini bertugas mendampingi dan memfasilitasi para pegawai dalam melakukan pencatatan serta deklarasi potensi konflik kepentingan secara proaktif.

"Keberhasilan SiPatik pada akhirnya tidak diukur dari seberapa banyak fitur yang tersedia dalam aplikasi, melainkan dari seberapa besar aplikasi ini mampu menghasilkan perubahan perilaku, peningkatan kepatuhan, mitigasi risiko, serta semakin kuatnya budaya integritas organisasi," tegas Anies.

Selain itu perwakilan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Rifqi Sjarief Assegaf mengatakan bahwa Setjen MPR RI merupakan salah satu dari 13 kementerian/lembaga yang menjadi pilot project pelaksanaan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Meski sempat terlambat memulainya dibandingkan lembaga lain, progres yang ditunjukkan Setjen MPR RI melaju sangat pesat.

"Memang awal bergabungnya agak belakangan, baru betul-betul onboard di awal tahun 2026 ini. Namun yang menarik, begitu mulai berjalan, progres dari teman-teman MPR melaju sangat cepat. Capaian pelaporan Triwulan III (B09) bahkan menjadi salah satu yang tertinggi, sudah di atas 70 persen dan berpotensi mencapai 75 persen," ujar Rifqi.