Ilustrasi - Hari Guru Sedunia setiap 5 Oktober, ini sejarahnya (Foto: REUTERS)
JAKARTA - Setiap tanggal 5 Oktober, dunia memperingati Hari Guru Sedunia (World Teachers` Day).
Peringatan ini menjadi momen global untuk mengapresiasi jasa para pendidik serta menyoroti berbagai isu yang dihadapi oleh profesi guru di seluruh belahan dunia.
Penetapan tanggal 5 Oktober berakar dari sebuah peristiwa penting yang terjadi pada 5 Oktober 1966.
Pada hari itu, UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) bekerja sama dengan ILO (International Labour Organization) menggelar konferensi antarpemerintah khusus di Paris, Prancis.
Konferensi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bersejarah yang dinamakan Recommendation concerning the Status of Teachers (Rekomendasi mengenai Status Guru).
Dokumen ini menjadi instrumen standar internasional pertama yang secara komprehensif mengatur landasan dan pedoman mengenai:
- Hak dan Tanggung Jawab Guru: Kebebasan akademis dan kewajiban profesional.
- Standar Pendidikan dan Pelatihan: Kualifikasi minimum yang harus dimiliki seorang pendidik.
- Kondisi Kerja: Standar gaji, jaminan sosial, dan lingkungan mengajar yang layak serta aman.
Meskipun alas hukum dan rekomendasinya telah ditetapkan sejak 1966, Hari Guru Sedunia baru resmi dicanangkan dan diperingati pertama kali pada 5 Oktober 1994.
UNESCO menetapkan peringatan tahunan ini sebagai pengingat bagi setiap negara anggota mengenai komitmen bersama untuk meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Peringatan ini juga diselenggarakan bersama oleh organisasi global lainnya, seperti UNICEF dan Education International.
Banyak masyarakat Indonesia yang kerap mempertanyakan perbedaan antara Hari Guru Sedunia dan Hari Guru Nasional. Kedua peringatan ini memiliki latar belakang dan tujuan historis yang berbeda:
- Hari Guru Sedunia (5 Oktober): Ditetapkan oleh UNESCO/ILO untuk memperingati adopsi standar internasional tentang profesi guru secara global.
- Hari Guru Nasional Indonesia (25 November): Ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 untuk memperingati hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945 pasca-kemerdekaan Indonesia.
Peringatan Hari Guru Sedunia bukan sekadar seremoni atau ajang memberikan ucapan selamat.
Lebih dari itu, tanggal 5 Oktober dimanfaatkan sebagai wadah evaluasi global untuk memastikan guru di seluruh dunia mendapatkan pelatihan yang memadai, perlindungan hukum, kesejahteraan yang layak, serta dukungan teknologi dalam menghadapi tantangan zaman.