• News

Lima Orang Didakwa Terkait Kasus Pendanaan Hamas

M.Habib Saifullah | Minggu, 04/10/2026 09:44 WIB

Lima Orang Didakwa Terkait Kasus Pendanaan Hamas Arsip - Militan Hamas Palestina di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 22 Februari 2025. (Foto: REUTERS)

JAKARTA - Lima orang didakwa di Prancis atas dugaan mengirimkan dana melalui kelompok kemanusiaan kepada pihak ketiga yang berupaya mengumpulkan uang untuk kelompok Hamas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kantor Kejaksaan Antiterorisme Nasional Prancis (PNAT) pada Sabtu.

PNAT mengatakan kepada AFP bahwa kelima orang tersebut ditahan pada Selasa lalu oleh para penyelidik dari Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri (DGSI) yang memimpin jalannya penyelidikan.

Pada Jumat, sebuah penyelidikan yudisial resmi dibuka terkait tuduhan "pendanaan organisasi teroris, dalam hal ini Hamas". Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran kepercayaan serta pencucian uang yang berhubungan dengan kelompok teroris.

Tiga dari lima tersangka tersebut kini ditempatkan di bawah pengawasan yudisial atas rekomendasi dari PNAT.

Kantor kejaksaan umum menyatakan bahwa pihaknya meminta penahanan praperadilan bagi dua presiden asosiasi atau lembaga yang terlibat. Namun, salah satu presiden lembaga "ditempatkan dalam penahanan praperadilan sembari menunggu sidang perdebatan lanjutan yang ia ajukan."

"Klien saya berpartisipasi dalam upaya penggalangan dana murni untuk tujuan kemanusiaan; penahanannya akan menjadi sebuah skandal besar," ujar pengacara tersangka, Lucie Simon, kepada AFP.

Sementara itu, presiden asosiasi kedua telah ditempatkan di bawah pengawasan yudisial secara ketat, menurut keterangan PNAT.

Pihak berwenang tidak mengungkapkan lokasi kedua organisasi tersebut, maupun rincian jumlah uang yang terkait dalam kasus ini. Para pengacara dari tersangka lainnya juga menolak memberikan komentar lebih lanjut kepada AFP.

Penyelidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 21 April 2026 atas dugaan "pendanaan teroris dan partisipasi dalam konspirasi teroris untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan."