Pelanggan Telkomsel membeli paket data pakai scan QR Code (FOTO: HO TELKOMSEL)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler belum optimal setelah mengevaluasi laporan implementasi pada bulan pertama.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan operator seluler memang telah memperluas penerapan skema rollover.
Namun, kata dia, sebagian paket yang belum memiliki fitur tersebut masih hanya memberikan notifikasi kepada pelanggan ketika masa berlaku kuota akan berakhir.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (03/10).
"Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," kata Denny lagi.
Dari hasil evaluasi, operator memang telah memperluas paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya baru sebatas notifikasi.
XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover, sementara 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi.
Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.
Sementara itu, pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover, dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny.
"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," dia menambahkan.
Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan.
"Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tutur Denny.
Guna memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah membuka saluran pengaduan publik.
Selain kanal resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui saluran Call Center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor telepon 159.