• News

KPK Usut Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Proyek Bekasi

M.Habib Saifullah | Rabu, 23/09/2026 15:20 WIB

KPK Usut Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Proyek Bekasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pada Selasa, 22 September 2026, KPK memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami soal proyek-proyek yang diduga dikerjakan bukan hanya oleh pihak swasta Sarjan, melainkan juga pihak yang bekerja atas arahan Yayat.

“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta Sdr. SJ, dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.

Para saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto; pengusaha Sarjan; mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan; serta pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada Pilkada 2024, BN Kholik.

Kemudian Nesin alias Kuray dari pihak swasta; Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo; Direktur CV Lor Jaya Mardian; Direktur CV Singkil Berkah Anugerah Nadih; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah mewah Yayat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat.

KPK menduga Ipda Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

Selain itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yayat dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Namun, Sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Ade Kuswara sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan.

Ade dinilai menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah). Penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025.