• Info DPR

Habiburokhman Janji Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset

M.Habib Saifullah | Rabu, 23/09/2026 14:03 WIB

Habiburokhman Janji Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto:Rmol)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dikebut. Komisi III bahkan akan memanfaatkan masa reses untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang akan mendapat perhatian serius Komisi III DPR RI. Penyerapan aspirasi dari berbagai pihak akan terus dilakukan untuk mematangkan materi rancangan beleid tersebut.

Bahkan, waktu sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang akan dimanfaatkan untuk pembahasan dan penyerapan masukan terkait RUU Perampasan Aset.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut dia, Komisi III DPR periode 2024-2029 tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan periode sebelumnya. Sebab, sekitar 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan wajah baru. Selain itu, komposisi pimpinan komisi juga mengalami perubahan.

Habiburokhman pun menilai tidak tepat jika Komisi III periode sekarang disebut lambat menangani RUU Perampasan Aset hanya karena rancangan aturan tersebut telah diwacanakan sejak 2008.

Ia menegaskan, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di DPR ketika RUU tersebut pertama kali diusulkan.

“Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada awal masa jabatan periode 2024-2029, Komisi III terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP memiliki posisi penting sebagai fondasi dalam sistem penegakan hukum pidana.

Setelah KUHAP rampung, Komisi III kemudian memfokuskan perhatian pada RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan, dirinya hanya dapat mempertanggungjawabkan proses legislasi yang berlangsung selama periode kepengurusan saat ini.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” tegasnya.