Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong pemerintah memperluas layanan sosial terpadu hingga ke daerah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat rentan dan termarginalkan mendapat perlindungan serta pelayanan yang layak.
Hetifah menyampaikan hal itu usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial di Bekasi, Kamis (17/9).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII meninjau pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta berdialog dengan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Hetifah, persoalan kesejahteraan sosial tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemberian bantuan tunai maupun sembako. Masyarakat rentan membutuhkan pendampingan dan pelayanan yang berkelanjutan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
“Di sini kita melihat makna kehadiran negara. Ada saudara-saudara kita yang karena kemiskinan, disabilitas, lanjut usia, kehilangan pekerjaan, keterlantaran, atau persoalan sosial lainnya membutuhkan dukungan yang lebih serius dan berkelanjutan,” ujar Hetifah dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (18/9).
Politikus Golkar ini mengapresiasi model layanan terpadu yang diterapkan di Pangudi Luhur. Layanan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, makanan dan tempat tinggal, kesehatan, terapi dan rehabilitasi, pendampingan sosial, fasilitas ibadah hingga pembinaan keterampilan dan kewirausahaan melalui Sentra Kreasi ATENSI.
Hetifah menilai pendekatan terpadu diperlukan karena persoalan kemiskinan sering kali berkaitan dengan masalah lain, seperti kehilangan pekerjaan, gangguan kesehatan, disabilitas, ketiadaan tempat tinggal hingga terbatasnya akses pendidikan bagi anak.
“Pelayanan sosial harus melihat manusia dan keluarganya secara utuh. Bakti sosial akan lebih berdampak jika dilakukan secara terintegrasi: kebutuhan diidentifikasi, intervensi diberikan sesuai kondisi, kemudian penerima manfaat didampingi hingga mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan, sejauh memungkinkan, mandiri,” jelasnya.
Di sisi lain, Hetifah menyoroti masih terbatasnya fasilitas layanan sosial terpadu seperti Pangudi Luhur. Dari 31 sentra dan sentra terpadu Kementerian Sosial yang tersebar di 18 provinsi, hanya empat yang berstatus sentra terpadu.
Keempatnya yakni Sentra Terpadu Inten Suweno di Bogor, Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi, Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta, dan Sentra Terpadu Kartini di Temanggung.
“Banyak provinsi belum memiliki sentra pelayanan sosial. Namun, solusinya tidak harus membangun fasilitas yang sama di setiap daerah. Yang lebih penting adalah memastikan fungsi layanan sosial terpadu tersedia dan dapat dijangkau masyarakat hingga tingkat kabupaten, kota, dan desa, termasuk wilayah yang jauh dari UPT Kemensos,” tegas Hetifah.
Ia mengatakan pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat jejaring pelayanan dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, termasuk dinas sosial, lembaga kesejahteraan sosial, layanan bergerak maupun kegiatan bakti sosial terpadu.
“Pada akhirnya, kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial terlihat dari cara negara memperlakukan mereka yang paling rentan tertinggal. Jangan sampai seseorang kehilangan kesempatan untuk hidup lebih baik karena tidak terjangkau oleh negara,” pungkasnya.