• Info DPR

BaleG DPR Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 17/09/2026 14:49 WIB

BaleG DPR Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima dokumen dari pemerintah usai rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembentukan Panja RUU tersebut menjadi langkah awal Baleg memasuki pembahasan substansi RUU tersebut bersama pemerintah pada tingkat I.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembentukan Panja menjadi salah satu agenda yang disepakati setelah Baleg menyetujui jadwal dan mekanisme pembahasan RUU tersebut. “Untuk pembahasan dan pengesahan ini akan kita selesaikan hari ini dan pembentukan Panja juga demikian, ketiga-tiganya ini,” ujar Bob saat rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Baleg menetapkan Ahmad Iman Sukri sebagai Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. “Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah Bapak Haji Iman Sukri,” kata Bob.

RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan rancangan regulasi yang diarahkan untuk memperkuat penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Pembahasannya juga berkaitan dengan upaya penyelesaian konflik agraria serta pengurangan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Bob menjelaskan, pembahasan tingkat I akan dilakukan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dan fraksi-fraksi. DIM menjadi instrumen utama dalam pembahasan sehingga setiap substansi yang akan dibahas harus memiliki dasar dalam daftar tersebut.

“Dalam melakukan pembahasan harus disertai DIM. Kalau DIM-nya enggak ada, pembahasannya ditunda,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sesuai mekanisme yang disepakati, DIM dengan status tetap dapat langsung disetujui dalam rapat kerja. Sementara DIM lainnya akan dibahas melalui Panja, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian terhadap DIM lain apabila terdapat keputusan yang berkaitan dengan substansi pembahasan.

Bob menambahkan, pembentukan Panja diharapkan membuat pembahasan RUU Reforma Agraria lebih terarah dan mendalam. Baleg juga telah menyusun tahapan pembahasan DIM hingga penyelesaian tingkat I sebelum dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, pemerintah hadir dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Bob menilai kehadiran pemerintah yang lengkap penting untuk memastikan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat dilakukan secara komprehensif dan menghasilkan rumusan yang dapat menjawab persoalan agraria.

“Ini hal yang sangat luar biasa, hal yang berbeda dari pemerintah, begitu lengkap Pak Wamen (ATR/BPN),” ujar Bob.

Menurut Bob, kelengkapan unsur pemerintah dalam pembahasan tersebut menjadi modal penting untuk memastikan setiap aspek yang berkaitan dengan reforma agraria dapat dibahas secara terintegrasi. “Kita berharap dengan kelengkapan ini, pembahasan kita bisa lebih hati-hati dan menghasilkan sistem yang terintegrasi serta berkualitas,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Panja dan disepakatinya mekanisme pembahasan, Baleg selanjutnya akan memfokuskan pembahasan pada DIM bersama pemerintah. Tahapan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang lebih komprehensif serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam penataan dan penyelesaian berbagai persoalan agraria.