• Info DPR

DPR Tegaskan Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 27/08/2026 12:59 WIB
DPR Tegaskan Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: DPR)

JAKARTA - DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada rapat paripurna.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” tegas Habiburokhman.

Dia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Hal itu lantaran regulasi tersebut membawa konsep baru yang belum pernah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Habiburokhman juga memaparkan sejumlah ketentuan dalam draf terbaru RUU Perampasan Aset. Aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Adapun metode perampasan aset mencakup perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).

Menariknya, Rapat Paripurna tersebut turut disaksikan langsung oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi terlihat duduk di balkon atas ruang rapat paripurna.

Kehadiran AMPB berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi di halaman kompleks parlemen pada Kamis ini. Salah satu tuntutan yang disuarakan massa AMPB adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dengan adanya penegasan dalam rapat paripurna tersebut, DPR memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.