Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan Konferensi Pers di Kantor Kementerian Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Jakarta, Jumat (21/8) (Foto: Vaza/Katakini)
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap fakta miris mengenai kondisi perlindungan kerja para nakes di Indonesia.
Meskipun menjadi garis terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang ternyata belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengemuka usai rapat koordinasi intensif antara DJSN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta lebih dari 30 organisasi profesi (OP) kesehatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, pada Jumat (21/8).
Ketua Komisi Pengawasan Monitoring DJSN, dr. Mahesa Paranadipa, menegaskan bahwa fenomena ini terkuak setelah maraknya laporan kasus nakes yang mengalami sakit berat, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia tanpa memiliki perlindungan jaminan sosial.
"Pertemuan hari ini dipemicu (triggered) dengan banyaknya kasus-kasus tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengalami sakit, kemudian juga mengalami kecelakaan kerja, bahkan ada yang meninggal. Dan beberapa informasi, ternyata tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut ada yang belum tercover dari Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," ujar Mahesa.
"Ada PR besar hari ini, karena tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan. Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat, tetapi mereka tidak tercover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," tambahnya.
Sebagai bukti konkret ketimpangan jaminan sosial ini, DJSN menyoroti kasus viral salah satu nakes, yakni dr. Icha.
Hasil penelusuran bersama Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menunjukkan bahwa dokter yang bersangkutan berpraktik di tiga fasilitas kesehatan (faskes) berbeda, namun tidak satu pun faskes mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
DJSN menekankan bahwa secara regulasi, nakes yang berpraktik di beberapa tempat wajib memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap faskes tempat ia bekerja.
Hal ini disebabkan tingkat risiko kecelakaan kerja maupun penularan penyakit melekat pada masing-masing tempat praktik.
"Kalau dia bekerja di lebih dari satu tempat, maka dia harus memiliki kepesertaan di lebih dari satu tempat tersebut. Risiko pekerjaan ada di mana saja, baik kecelakaan perjalanan dari rumah ke tempat praktik A, B, dan C, maupun risiko saat melayani pasien seperti tertusuk jarum suntik atau tertular penyakit," ucap Mahesa.
Lebih lanjut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga medis merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja.
"Pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas perlindungan pekerjaannya. Ketika berangkat kerja di Rumah Sakit A, perlindungan harus ada. Ketika berangkat ke Rumah Sakit B, itu pun sama, harus ada. Maka setiap pemberi kerja wajib melindungi pekerjaannya," ujar Trisna.
Selain penataan kepesertaan dokter senior, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat progres positif bagi dokter internship.
Saat ini, sekitar 15.000 dokter internship tercatat telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terintegrasi melalui Bantuan Biaya Hidup (BBH) dari pemerintah.
Meski demikian, DJSN mengaku masih menghadapi pekerjaan rumah besar untuk melakukan sinkronisasi data nakes yang diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta orang.
Kerumitan status hubungan kerja, seperti nakes bersatus "mitra" di klinik atau rumah sakit swasta, kini menjadi fokus pembenahan regulasi terkait siapa yang menanggung iurannya.
Saat ini DJSN, Kemenkes, Kemnaker, dan BPJS terus menelusuri selisih data antara Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes dengan data Konsil Kesehatan guna memastikan seluruh nakes yang aktif berpraktik mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial secara penuh.