Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dok. katakini
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan terus pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (18/8/2026).
Menurut Habiburokhman, memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan Rapat Dengar Pendapat Uumum (RDPU) terkait RUU PA ini.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” imbuhnya.
Menurutnya, proses pengesahan RUU PA ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.
“Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkas Habiburokhman.