• Info DPR

Legislator: Penguatan Mandat Komnas Perempuan Harus Berdampak pada Perlindungan Korban

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 16/07/2026 16:49 WIB
Legislator: Penguatan Mandat Komnas Perempuan Harus Berdampak pada Perlindungan Korban Anggota DPR RI RIeke Diah Pitaloka

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi perempuan.

Namun, menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan yang nyata bagi perempuan, sehingga masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), yang membahas laporan kinerja, anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penyikapan terhadap aduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Perluasan mandat Komnas Perempuan merupakan kemajuan penting dalam memperkuat perlindungan hak perempuan. Namun penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur atau regulasi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah perempuan benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih efektif dari negara,” kata Rieke.

Politikus PDIP itu menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memberikan penguatan terhadap Komnas Perempuan melalui perluasan fungsi analisis isu kerentanan perempuan, penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan.

Dalam rapat tersebut, Komnas Perempuan melaporkan sepanjang 2025 telah menghasilkan 49 produk pengetahuan, menyusun 31 instrumen kerja, menerbitkan 55 rekomendasi kebijakan, menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), serta melakukan 1.332 penyikapan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Sementara hingga 30 Juni 2026, Komnas Perempuan menerima 1.833 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.279 kasus telah ditindaklanjuti, sedangkan 554 pengaduan belum dapat diproses karena berbagai kendala administratif maupun substantif.

Rieke mengapresiasi capaian tersebut sebagai bentuk kesungguhan Komnas Perempuan dalam menjalankan fungsi perlindungan, pemantauan, dan advokasi terhadap korban kekerasan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian administratif tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni efektivitas perlindungan bagi korban.

“Kinerja Komnas Perempuan patut diapresiasi. Namun capaian administratif tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perlindungan konstitusional benar-benar telah dirasakan oleh para korban,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut atas rekomendasi kebijakan yang diterbitkan Komnas Perempuan. Dari 55 rekomendasi yang telah disusun, baru tujuh yang ditindaklanjuti.

“Fakta ini menunjukkan bahwa daya dorong kebijakan Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Negara tidak cukup hanya membentuk norma, tetapi wajib memastikan norma tersebut benar-benar bekerja melindungi warga negara,” tegasnya.

Selain itu, Rieke menilai keberpihakan anggaran negara terhadap perlindungan perempuan masih perlu diperkuat. Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 89,79 persen.

Namun pada APBN 2026, sekitar 85,65 persen anggaran masih dialokasikan untuk dukungan kelembagaan, sedangkan anggaran penanganan dan pemulihan korban hanya 4,49 persen.

“Ketika jumlah korban terus meningkat, negara tidak dapat menjawab persoalan hanya dengan memperbesar struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat kapasitas layanan bagi korban, memperluas jangkauan pemulihan, dan memastikan setiap perempuan memperoleh akses terhadap keadilan,” katanya.

Rieke juga menyinggung temuan BPK terkait tata kelola kepegawaian di lingkungan Komnas Perempuan. Menurutnya, pembenahan internal penting dilakukan untuk memperkuat kredibilitas sekaligus legitimasi publik terhadap lembaga tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan.

Ia juga meminta adanya penataan ulang kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada layanan penanganan dan pemulihan korban, serta mendorong Komnas Perempuan terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Negara tidak boleh berhenti pada penguatan kelembagaan semata. Yang paling penting adalah memastikan setiap perempuan Indonesia benar-benar merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam, memperoleh perlindungan yang adil, serta mendapatkan pemulihan yang layak,” tutup Rieke.