• Info DPR

Legislator PDIP Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 13/07/2026 16:05 WIB
Legislator PDIP Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Parta (Foto: dpr)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Parta menilai perlunya pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan untuk menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset (PA).

Menurutnya, penguatan tata kelola aset merupakan bagian penting untuk memastikan tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara optimal. Nyoman pun menyoroti pentingnya pengelolaan aset rampasan sejak awal proses penegakan hukum.

"Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan," ujar Nyoman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

"Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset," dia menambahkan.

Menurut Nyoman, badan khusus tersebut idealnya tidak hanya bertugas mengelola aset yang telah disita, tetapi juga memiliki tim appraisal yang melakukan penilaian terhadap aset sejak tahap awal penyitaan. Dengan begitu, nilai aset dapat diketahui sejak awal dan menjadi acuan selama proses hukum berlangsung hingga pelelangan. 

Dia juga menilai, mekanisme tersebut akan membuat proses pemulihan aset lebih akuntabel sekaligus memberikan kepastian mengenai nilai aset yang berhasil diamankan negara.

Selain itu, negara juga dapat mengukur efektivitas pemulihan kerugian negara secara lebih objektif berdasarkan nilai aset yang telah ditetapkan sejak awal.

"Di dalamnya sudah berisi tim appraisal. Jadi sejak awal berapa aset yang disita itu sudah ditentukan nilainya, bukan ditentukan di akhir. Memang ketika disita sejak awal, jumlah aset itu sudah ditentukan nilainya, sehingga ketika di akhir kita sudah punya gambaran aset itu jumlahnya segitu," jelasnya.

Terakhir, Nyoman juga menyoroti masih besarnya kesenjangan antara nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan hasil lelang aset rampasan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengelolaan aset agar tujuan utama RUU Perampasan Aset, yakni memaksimalkan pemulihan aset negara, benar-benar dapat diwujudkan.

"Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi. Pelakunya terbukti, tetapi target aset yang bisa dikumpulkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan," pungkasnya.