Ilustrasi - Emas Antam (Foto: Pasar Dana)
JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa pagi.
Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia per pukul 09.20 WIB, harga emas naik Rp25.000 per gram dibanding hari sebelumnya.
Kini, harga emas Antam dipatok di level Rp2.789.000 per gram dari sebelumnya Rp2.764.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang ikut menguat menjadi Rp2.594.000 per gram.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan.
Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak pada transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.
0,5 gram: Rp1.444.500
1 gram: Rp2.789.000
2 gram: Rp5.518.000
3 gram: Rp8.252.000
5 gram: Rp13.720.000
10 gram: Rp27.385.000
25 gram: Rp68.337.000
50 gram: Rp136.595.000
100 gram: Rp273.112.000
250 gram: Rp682.515.000
500 gram: Rp1.364.820.000
1.000 gram: Rp2.729.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian pelaku investasi, terutama di tengah pergerakan pasar yang terus berubah.
Logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena dinilai memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang. (Ant)