Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Foto: Media Indonesia)
JAKARTA - Seorang Ketua RW di Cengkareng Timur, Jakarta Barat (Jakbar) berinisial SS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga bernama Topik Udin terkait dugaan tindak pidana pencemaran melalui media elektronik yang juga disertai dengan pengancaman.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1300/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT, peristiwa ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.36 WIB di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur.
Saat itu, pelapor (Topik Udin) tengah berada di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur untuk mengurus Surat Keterangan Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA).
Menurut keterangan pelapor, ia memberikan berkas persyaratan sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Namun, Topik Udin menerima panggilan telepon dari terlapor (SS) yang diduga merendahkan dan melakukan pengancaman kepadanya.
"Dalam sambungan telepon tersebut, terlapor telah merendahkan serta melakukan ancaman terhadap pelapor," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Merasa terintimidasi dan terancam, Topik Udin akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 8 Mei 2026.
Kini kasus tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 27 juncto 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencemaran Melalui Media Elektronik.
Laporan itu ditandatangani oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Inspektur Polisi Dua, Muhar Mukhsin dan Brigadir Polisi Kepala Firman Muhammad Nur Dalimunthe.