Ilustrasi jurnalis sedang meliput (foto: AP/ dw.com)
JAKARTA - Setiap tanggal 3 Mei, masyarakat internasional memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Momentum ini menjadi pengingat krusial mengenai prinsip dasar kebebasan pers, evaluasi kondisi kebebasan media di seluruh dunia.
Melansir dari berbagai sumber, sejarah peringatan ini berakar dari sebuah pertemuan para praktisi media Afrika yang diinisiasi oleh UNESCO di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991.
Pertemuan tersebut menghasilkan Deklarasi Windhoek, sebuah dokumen monumental yang menekankan pentingnya pers yang bebas, independen, dan pluralistik sebagai syarat mutlak bagi perkembangan dan pemeliharaan demokrasi di sebuah negara, serta untuk pembangunan ekonomi.
Deklarasi Windhoek menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pasal tersebut menjamin hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apa pun tanpa memandang batas-batas wilayah.
Menanggapi desakan dan urgensi dari Deklarasi Windhoek, Konferensi Umum UNESCO pada sesi ke-26 tahun 1993 memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tak lama berselang, pada Desember 1993, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Pemilihan tanggal tersebut merujuk langsung pada tanggal disahkannya Deklarasi Windhoek.
Sejak saat itu, 3 Mei menjadi panggung bagi UNESCO dan komunitas global untuk meningkatkan kesadaran pemerintah akan komitmen mereka terhadap kebebasan pers.
Peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengingatkan publik bahwa di berbagai belahan dunia, publikasi media masih kerap disensor, denda yang memberatkan, hingga penangguhan paksa.
Di tengah arus informasi yang kian cepat, peringatan ini menegaskan kembali bahwa pers memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan informasi yang akurat dan objektif demi kepentingan publik dan keberlangsungan demokrasi global.