Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Istimewa)
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4).
Menurutnya, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial sebelum beleid tersebut diterapkan. Ia mengingatkan agar regulasi yang tengah dibahas itu tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
“Perlu dipastikan integritas aparat penegak hukum benar-benar terjaga. Jangan sampai undang-undang ini nantinya justru menjadi bumerang,” ujarnya.
Rudianto juga menekankan bahwa perumusan norma dalam RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati, mengingat isu yang diatur bersinggungan langsung dengan hak-hak individu.
Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar seperti perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan dalam setiap pasal yang dirumuskan.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antarregulasi guna menghindari tumpang tindih aturan yang dapat menghambat implementasi di lapangan.
“Tujuan kita adalah menghadirkan undang-undang yang tidak saling berbenturan, karena ujungnya ada pada efektivitas penegakan hukum,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Rudianto turut mengapresiasi berbagai masukan dan pandangan kritis dari sejumlah pihak yang berkontribusi dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia berharap, proses legislasi ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil serta minim potensi penyalahgunaan kewenangan.