Ali menerangkan bahwa setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK selalu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Menurutnya, UU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi
Didik tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
16 Mei, Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR
Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi
Draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, hingga kini belum diterima oleh DPR.
Ternyata Pemerintah Baru Akan Serahkan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR, HNW: Hentikan Gimmick, Fokus pada Substansi
Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai
Presiden Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset
RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.
RUU Perampasan Aset ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang berintegritas dan terintegrasi.
Posisi DPR menunggu naskah akademik dan draft RUU-nya dari pemerintah.
Kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).