Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: dpr
JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut secara menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana jika ditemukan unsur yang mengarah ke sana.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang dangkal.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian kejadian, mulai dari motif, pola tindakan, hingga indikasi adanya perencanaan.
“Semua unsur pidana harus didalami. Jika ada indikasi perencanaan, tentu bisa mengarah pada pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan.
Menurut dia, pengungkapan motif menjadi kunci dalam menentukan arah penanganan kasus. Ia menilai, kekerasan terhadap aktivis tidak bisa dilihat sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat terstruktur.
Wayan juga mengingatkan agar aparat tidak tergesa-gesa dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Setiap konstruksi hukum, kata dia, harus dibangun di atas fakta dan proses penyidikan yang komprehensif.
“Jangan sampai penetapan pasal justru keliru dan melemahkan proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara tersebut. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat menunggu kejelasan. Proses ini harus terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi,” ucapnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pasal yang diterapkan sesuai dengan hasil penyidikan.
“Kami ingin kasus ini diusut sampai terang, termasuk soal motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.