• News

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Gus Alex Bekas Stafsus Yaqut

Aliyudin Sofyan | Selasa, 17/03/2026 16:32 WIB
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Gus Alex Bekas Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex bekas Stafsus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas KPK sebagai tahanan kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026). Foto: antaranews

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Selasa (17/3/2026), KPK resmi menahan bekas staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang juga diduga melibatkan Yaqut.

Saat akan ditahan, Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan dengan sudah memakai rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya juga tampak sudah dalam kondisi terborgol.

Gus Alex sebelum ditahan menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Dia di gedung Merah Putih KPK pukul 08.20 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik.

KPK telah menjelaskan peran Gus Alex yang banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang kemudian menjadi persoalan tersebut.

Gus Alex turut terlibat meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberi kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.

Mengenai seberapa besar jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK belum menjelaskan.

Sebelum Gus Alex, bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditahan KPK dalam perkara yang sama. Saat digiring KPK, Yaqut sempat melontarkan klaim bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kuota tambahan haji.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, Kamis (12/3/2026).

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Sayangnya gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.