Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (foto: RMOL)
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah membenarkan terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berasal dari pos anggaran pendidikan pada APBN. Hal itu berdasarkan kesepakatan DPR RI dan pemerintah saat pembahasan RAPBN 2026.
Said menjelaskan, sejak pemerintahan Presiden Prabowo mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20% dari belanja negara.
“Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun,” kata Said, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/2).
Kata Said, pada tahun 2026 ini Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang peruntukkannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp. 223,5 triliun diantaranya untuk fungsi pendidikan,” kata Said Abdullah.
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang undang APBN,” jelas Said Abdullah.
Adapun terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, kata Said Abdullah, bahwa hal itu benar adanya. Namun, kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20% untuk pendidikan,” kata Said Abdullah.
“Kenaikan anggaran tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN. Kemendikdasmen naik Rp. 21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp. 3,3 triliun, Kemenag naik Rp. 10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun,” demikian Said Abdullah.
Sebelumnya, PDI Perjuangan meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program MBG dengan menegaskan bahwa anggaran program tersebut berasal dari APBN, termasuk dalam pos anggaran pendidikan sebagaimana tertuang dalam regulasi resmi negara.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi di ruang publik yang menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, bukan dari anggaran pendidikan.
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan penjelasan perlu disampaikan karena banyak kader partai di bawah hingga masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar.
“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2).
Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan anggaran MBG tercantum dalam lampiran APBN dan menggunakan sebagian dari alokasi anggaran pendidikan tersebut.
“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.