Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Sehingga kami berharap pada tahun anggaran 2026, anggaran pendidikan mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan. Menurut dia, perbaikan harus dilakukan secara komprehensif, paling penting merata hingga ke seluruh Tanah Air.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, mengatakan bahwa wajah pendidikan nasional masih jauh dari harapan, meskipun konstitusi sudah mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.