Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih Menteri Agama RI era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut bahwa pembagian rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah.
KPK menegaskan prinsip Hifzu an Nafs untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat sebagaimana disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.
"Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan (25/2/2026).
Kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi bertujuan untum mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun pembagian kuota diduga tidak sesuai ketentuan sehingga membuat antrean semakin panjang.
Jika merujuk pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Yaqut mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler (50 persen:50 persen).
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.
Dia menambahkan tim KPK juga telah terjun langsung ke Arab Saudi untuk mengecek langsung ketersediaan lokasi pelaksanaan haji. Hasilnya, lokasi tersebut sudah cukup untuk menampung jemaah.
"Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," kata Budi.
Untuk diketahui, Yaqut sebelumnya menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi," ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026
Yaqut menuturkan urusan haji menjadi yurisdiksi pemerintahan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, terang dia, terikat dengan segala ketentuan mengenai haji.
"Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU (Nota Kesepahaman) ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama)," ucap dia.
KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, keduanya belum ditahan.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.